Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
Pembentukan Pengadilan Agama Mataram mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang Peradilan Agama di luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan “Di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri”. Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 disebutkan juga bahwa “Pelaksanaan dari peraturan ini diatur oleh Menteri Agama”. Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tertanggal 6 Maret 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat berkedudukan di Mataram dengan Wilayah meliputi Pulau Lombok.