Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan

Pembentukan Pengadilan Agama Mataram mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang Peradilan Agama di luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah  tersebut disebutkan “Di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri”. Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 disebutkan juga bahwa “Pelaksanaan dari peraturan ini diatur oleh Menteri Agama”. Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tertanggal 6 Maret 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat berkedudukan di Mataram dengan Wilayah meliputi Pulau Lombok.

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957

Keputusan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958



 

 

 Hubungi Kami

   Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A.

   Jl. Langko, No. 3, Mataram, NTB

   Telp : (0370) 621324

   Fax : (0370) 621324

   Website : www.pa-mataram.go.id

   Email : pa.mataram@yahoo.co.id

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI

 Badan Pengawasan MA-RI

 Badan Urusan Administrasi MA-RI 

 Kepaniteraan MA-RI 

 Badan Peradilan Agama MA-RI

 Balitbangdiklatkumdil MA-RI 

 JDIH Mahkamah Agung 

 Direktori Putusan MA-RI

Tautan Web

Info Perkara PA.

   SIPP PA Mataram

   SIPP PA Girimenang

   SIPP PA Praya

   SIPP PA Selong