Sejarah Pengadilan
A. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Mataram
Pembentukan Pengadilan Agama Mataram mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang Peradilan Agama di luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan “Di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri”. Dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 disebutkan juga bahwa “Pelaksanaan dari peraturan ini diatur oleh Menteri Agama”. Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tertanggal 6 Maret 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat berkedudukan di Mataram dengan Wilayah meliputi Pulau Lombok.
B. Sejarah Pengadilan Agama Mataram
Datang dan diterima Islam di pulau Lombok mebawa konsekwensi pelaksanaan ajaran-ajaran Islam itu sendiri. Upaya pelasanaaan dan penegakan hukum Islam merupakan suatu keniscayaan ketika sebuah ajaran mulai dianut masyarakat. Proses reduksi, penganutan Islam sebagai sebuah paham atau agama oleh penguasa (raja) mewarnai pola kehidupan masyarakat luas, bahkan dalam wilayah “Nusantara Raya” Islam datang dan diterima dengan sukarela melalui proses perdagangan antar Negara saat itu. Pedagang-pedagang dari India, Gujara telah membawa Islam masuk Nusantara. Demikian pula dengan pulau Lombok, proses masuknya Islam itu sendiri tidak jauh berbeda dengan masuknya Islam di daerah lain di Indonesia (Nusantara).
Selaparang sebagai sebuah kerjaan yang pusat kerajaannya dekat dengan laut (Pelabuhan Kayangan-Lombok sekarang) menjadikan kerajaan ini mudah dalam berinteraksi secara langsung dengan pedagang-pedagang luar negeri, apalagi sejak awal pelabuhan tersebut memanga sangat ramai oleh pedagang-pedagang dari seberang.
Raja pun menyatakan diri masuk dan memeluk Islam. Saebagai penguasa (raja) dari sebuah kerajaan, maka proses penyebaran Islam di tengah-tengah masyrakat kerajaan itu menjadi cepat dan mudah.
Sebagaimana telah di singgung diatas, bahwa diterimanya Islam sebagai sebuah anutan (agama) maka Islam telah mewarnai semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Proses pengambilan keputusan dalam suatu perkara (upaya penegakan hukum), aspek social serta interaksi kemasyarakatan lainnya kental dengan nuansa Islam.
Peradilan Agama menjadi salah satu pita sejarah yang serta merta ikut terlarut dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia. Dengan demikian, Peradilan Agama dari aspek manapun dalam kontek sejarah akan ditinjau akan mampu memberikan penjabaran sistimatik tentang dirinya.
Peradilan Agama, seabagaimana kebijakan atau tepatnya politik yang dikembangkan oleh Belanda telah memberikan pengaturan sedemikian rupa, karena dalam pemahamannya Peradilan Agama identik dengan Islam, maka kebijakan politikpun tidak jauh dari pertimbangan-pertimbangan yang bersentuhan dengan Islam sebagai sebuah Agama Bahkan proses penggrogotan, minimalisasi, pengkaburan, pembelokan dan sejenisnya terhadap tugas dan kewenangan Peradilan Agama atau pembedaan pengaturah lembaga tersebut atas daerah yang satu dengan yang lainnya. Maka kita kenalah, ordonansi peradilan agama untuk jawa dan Madura, Kalimantan serta untuk luar Jawa dan Madura, termasuk didalamnya ordonansi untuk wilayah Nusa Tenggara (Lombok).
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Mataram sendiri semula berada di bawah lingkungan Mahkamah Syari’ah Tinggi Ujung Pandang, sehingga upaya banding terhadap putusan Mahkamah Syari’ah Mataram disampaikan ke Mahkamah Syari’ah Tinggi Islam Ujung Pandang. Sedangkan di bidang administrasi umum/kepegawaian dan financial dibawah lingukungan tesadf (inspektorat Pengadilan Agama di Sumbawa). Kemudian berdasarkan berdasarkan KMA no. 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 terbentuklah Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan mulai beroperasi tanggal 28 Desember 1983 dengan wilayah meliputi Propinsi Bali, Propinsi NTB, Propinsi NTT dan propinsi Timor Timur.
Pada tahun 1976 yuridiksi Mahkamah Syari’ah Mataram dimekarkan seiring dengan berdirinya Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Lombok Tengah dan Lombok Timur. Sehingga Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Mataram hanya untuk wilayah hukum Lombok Barat.
Pada masa ini, lahir dan disahkannya Undang-Undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka secara unifikasi dan terkodifikasi tugas-tugas peradilan agama sebagai subuah institusi peradilan di seluruh Indonesia. Termasuk didalamnya perubahan terhadap nama lembaga tersebut menjadi PANGADILAN AGAMA untuk tingkat pertama, dan PENGADILAN TINGGI AGAMA untuk tingkat banding.
Demikian pula Undang-Undang tersebut telah memberikan kelengkapan elemen-elemen yustial bagi peradilan Agama yang sebelumnya tidak ada, seperti Jurusita/Jurusita Pengganti. Sebelumnya hanya berupa Juru Panggil. Sebagai konsekwensinya terhadap putusan Pengadilan Agama dapat melaksanakan hak eksekutorialnya, sebelumnya terlebih dahulu harus mendapat pengesahan/fiat eksekusi dari PN setempat.
Terbentuknya Pemerintah Kota Mataram yang terlepas dari Pemerintah Daerah Lombok Barat membawa konsekwensi pemekaran wilayah bagi yuridiksi Pengadilan Agama Lombok Barat dan Kota Mataram. Dalam hal ini Pemerintah Kota Mataram mewilayahi enam (6) kecamatan, Ampenan, Mataram, Sandubaya, Selaparang, Sekarbela dan Cakranegara. Dengan demikian, yuridiksi Pengadilan Agama Mataram sama dengan wilayah Pemerintah Kota Mataram.
Selanjutnya dibawah ini secara berurutan pejabat yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan/Mahkamah Syari’ah Mataram, sebagai berikut:
1. TGH. AZIDUDDIN Tahun 1969 s/d 1973
2. TGH. UMAR Tahun 1974 s/d 1975
3. KH. MUCHTAR THOYYIB Tahun 1976 s/d 1982
4. Drs. H. MURSIDI, S.H. Tahun 1983 s/d 1990
5. Drs. H. ABDUL KADIR AMRI, S.H. Tahun 1992 s/d 1999
6. Drs. ABDUL LATIEF, S.H., M.H Tahun 1999 s/d 2002
7. Drs. MUHAMMAD H. RAHMAN, S.H. Tahun 2003 s/d 2004
8. Drs. H. SULAEMAN ABDULLAH, S.H. Tahun 2005 s/d 2008
9. Drs. H. ASEP SAEFULLAH AMIN, S.H., M.H. Tahun 2008 s/d 2010
10. Drs. IDHAM KHALID, S.H. Tahun 2010 s/d 2014
11. Drs. ABDULLAH, S.H., M.H. Tahun 2014 s/d 2016
12. Drs. H. TAMZIL, S.H. Tahun 2016 s/d 2017
13. Drs. YUSUF EFFENDI, S.H. Tahun 2017 s/d 2018
14. Drs. KAUSAR ANHAR, S.H. Tahun 2018 s/d 2020
15. Drs. SYARIFUDDIN, M.H. Tahun 2021 s/d 2022
16. AHMAD RIFA'I, S.Ag., M.H.I. Tahun 2022 s/d Sekarang
Adapun kantor yang pernah ditempati Pengadilan Agama secara singkat dapat disebutkan sebagai berikut:
Periode awal numpang di Kantor DPRD Propinsi NTB (komplek Kantor Gubernur sekarang), selanjutnya pindah ke Garasi Mobil Bupati Lombok Barat (komplek Walikota Mataram Sekarang), pindah lagi ke Serambi Belakang Pendopo Kantor Bupati Lombok Barat (komplek Kantor Walikota Mataram Sekarang), setahun kemudian pindah ke depan pendopo Bupati Lombok Barat.
Pada tahun 1975 Pengadilan Agama Mataram mengontrak rumah di jalan melati sampai akhir tahun 1976, selanjutnya baru kemudian di bangun kantor di jalan caturwarga no. 05 Mataram dengan label “balai Sidang Pengadilan Agama Mataram”.
Dan pada tahun 2008, Pengadilan Agama Mataram membangun kantor yang baru di jalan Langko no. 03 Mataram dan mulai digunakan pada tahun 2010 sampai dengan sekarang.