Ditayangkan: Kamis, 22 November 2018 01:46 | Ditulis oleh Super User |
Cetak |
E-mail | Dilihat: 2859
TINDAK LANJUT PENGADUAN
Untuk penanganan pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Ketua Pengadilan Tingkat Banding meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Biro Badan Pengawasan;
Untuk penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Tim Pemeriksa, Kepala Badan Pengawasan meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan disertai pertimbangan, pendapat dan saran (sependapat atau tidak sependapat) mengenai laporan pengaduan yang bersangkutan kepada Ketua Muda Pengawasan;
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Pejabat yang berwenang harus segera menentukan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda Pengawasan menetapkan penghentian pemeriksaan untuk kemudian dicatat oleh Badan Pengawasan dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang bersangkutan.