Hak Pelapor dan Terlapor
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 216/KMA/SK/XII/2011
Tentang Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan
A. | Hak Pelapor | |
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas. | |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. | |
4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | |
5. | Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya | |
6. | Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. | |
B. | Hak Terlapor | |
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. | |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; | |
3. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan | |
4. | Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti | |
5. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | |
C. | Hak Institusi Pemeriksa | |
1. | Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. | |
2. | Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |