Area V Penguatan Pengawasan

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A yang bersih dan bebas KKN.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A. Pengendalian gratifikasi.

  1. Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
  3. Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:

a) Membentuk unit pengendali gratifikasi

b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas(CCTV) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:

a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik

b) Membentuk tim SPIP

c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP(undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.

2. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan

a) Melakukan identifikasi resiko

b) Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.

3. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

4. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.

Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.

C. Pengaduan masyarakat.

  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:

a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat

b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.

c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan

d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.

2. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:

a) Merespon pengaduan masyarakat

b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.

3. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:

a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring

b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.

4. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan

D. WBS (Whistle Blowing System)

a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi

b) WBS telah diterapkan

c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS

d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.

E. Penanganan benturan kepentingan

a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

c) Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan

d) Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan

e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

 No.

Ruang lingkup

Pendukung

1

Pengendalian Gratifikasi

  1. Satker telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.

Data dukung :

  1. capture banner/spanduk/ media public campaign lainnya
  2. Satker telah mengimplementasikanpengendalian gratifikasi

Data dukung :

  1. SK Unit Pengendali Gratifikasi (UPG);
  2. Capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya; dan
  3. Foto ruang tamu terbuka.

Referensi Dasar Hukum :

- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor138A/KMA/SK/Vin/2014

-  tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

2

Penerapan SPIP

  1. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP).

Data Dukung :

  1. Dokumen matrik identifikasi risiko; dan dokumen analisis risiko.
  1. Satker telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan.

Data dukung :

  1. Dokumen matrik identifikasi risiko; dan
  2. Dokumen analisis risiko
    1. Satker telah melakukan kegiatanpengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.

Data dukung :

  1. Dokumen laporanpengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
  1. Satker telah menginformasikan danmengkomunikasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait.

Data dukung :

  1. Undangan rapat bulanan, notula, daftar hadir, foto rapat;
  2. Dokumen inspeksi mendadak oleh pimpinan; dan

dokumen (foto dan naskah arahan pembina) pelaksanaan apel pagi/sore.

3

Pengaduan Masyarakat

  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telahdiimplementasikan

Data dukung :

  1. SK Petugas Meja Pengaduan telah ditunjuk dan memiliki username beserta password nya (capture dashboard SIWAS admin Satker );
    1. Capture petugas/ruang/loket/kotak khusus sebagai pengaduan;
    2. Capture spanduk/ bannerj brosur informasi sarana penyampaian pengaduan; dan
    3. Capture sarana pengaduan melalui media (SIWAS dan aplikasi e-LAPOR).
  1. Hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti

Data Dukung :

  1. Capture respon pengaduan masyarakat;
  2. Capture bukti/register pengaduan dari cetakan aplikasi SIWAS; dan
  3. Nota dinas/disposisi perintah penginputan atas penyampaian pengaduan masyarakat melalui SIWAS oleh petugas meja pengaduan.
  1. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat

Data Dukung :

  1. Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan; dan capture dashboard aplikasi SIWAS login sebagai meja pengaduan.
  1. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti

Data dukung :

  1. Dokumen laporan tindak lanjut (tindakan perbaikan pelayanan) atas Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan.

4

Whistle Blowing System (WBS)

  1. WBS sudah diinternalisasi
  2. Dokumen dan capture internalisasi WBS pada aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan Satker atau meja pengaduan
  1. WBS telah diterapkan
  2. capture WBSpada aplikasi SIWAS.
  1. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan WBS
  2. Capture WBS dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan Satker atau meja pengaduan.
    1. Hasil evaluasi atas penerapan WBS telah ditindaklanjuti.
  3. Capture WBS dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan Satker atau meja pengaduan

5

Penanganan Benturan Kepentingan

  1. Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

Data dukung :

  1. Dokumen identifikasi/ pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

Referensi Dasar Hukum :

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 59A / Sek/ SK/ 11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya

  1. Penanganan benturan kepentingan telahdisosialisasikan / internalisasi
  2. Undangan rapat internalisasi/sosialisasi, notula, daftar hadir, foto rapat.
    1. Penanganan benturan kepentingan telahdiimplementasikan

Data dukung :

  1. Formulir penanganan benturan kepentingan (bila ada); dan
  2. Dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan.
  1. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

Data dukung :

  1. Dokumen laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
    1. Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti

Data dukung :

  1. Dokumen laporan tindaklanjut atas penanganan benturan kepentingan.


 

 

 Hubungi Kami

   Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A.

   Jl. Langko, No. 3, Mataram, NTB

   Telp : (0370) 621324

   Fax : (0370) 621324

   Website : www.pa-mataram.go.id

   Email : pa.mataram@yahoo.co.id

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI

 Badan Pengawasan MA-RI

 Badan Urusan Administrasi MA-RI 

 Kepaniteraan MA-RI 

 Badan Peradilan Agama MA-RI

 Balitbangdiklatkumdil MA-RI 

 JDIH Mahkamah Agung 

 Direktori Putusan MA-RI

Tautan Web

Info Perkara PA.

   SIPP PA Mataram

   SIPP PA Girimenang

   SIPP PA Praya

   SIPP PA Selong