Area III Penataan Sistem Manajemen SDM

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A menuju WBK.

Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A pada masing-masing unit kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM dilingkungan Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A menuju WBK.
  3. Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM dilingkungan Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A.

Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A dengan kegiatan sebagai berikut : 

1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan:

- Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.

Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.

- Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas.

- Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.

- Pola mutasi internal.

A. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.

B. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.

C. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.

D. Pengembangan berbasis kompetensi.

a) Unit kerja melakukan kebutuhan pegawai untuk pengembangan kompetensi

Melaksanakan rapat penyusunan analisis kebutuhan pengembangan pegawai. 

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir rapat, foto-foto, dokumen analisis kebutuhan pengembangan pegawai.

b) Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai harus mempertimbangkan: hasil pengelolaan kinerja pegawai,  penilaian SKP. 

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Undangan, notulen, daftar hadir, foto, dokumen rencana pengembangan dokumen kompetensi pegawai berdasarkan SKP.

c) Mengetahui presentasi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing  jabatan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP

d) Pegawai di Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A dipastikan telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat kompetensi lainnya. Dengan menginformasikan permintaan untuk mengikuti diklat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat kepada pegawai yang bersangkutan perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai dengan mengikut sertakan pada lembaga pelatihan, training, coaching, mentoring.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat, daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.

f) Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan pegawai meliputi kegiatan: melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. Kegiata tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan hasil monitoring dan hasil evaluasi.

g) Penetapan kinerja individu:

1. Telah memiliki sistem penilaian kerja individu dan penilaian prestasi kerja bagi PNS Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A.

Indikatornya : menetapkan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada awal tahun melalui aplikasi SIKEP, menetapkan unit kerja(perjanjian kinerja/PK) pada awal tahun melalui Aplikasi E-Performance.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: SKP yang telah disetujui dan ditanda tangai oleh atas langsungnya, dokumen perjanjian kinerja yagn disetui atau ditanda tangani oleh atasan.

2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja individu level diatasnya, menyiapkan dokumen SKP berjenjang.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen SKP berjenjang.

3. Telah melakukan pengukuran individu secara periodic melalui aplikasi SIKEP setiap bulan. Data dukung: dokumen pengukuran kinerja individu perbulan.

4. Hasil penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward/pengembangan karier dan penghargaan. Meliputi kegiatan:

a. Mengadakan rapat pemberian reward/penghargaan pegawai teladan berdasarkan penilaian kerja individu.

b. Membuat surat keputusan pemberian reward berdasarkan penilaian kerja individu.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung undangan, notulen, daftar, hadir, foto rapat, Surat Keputusan (SK) pemberian reward berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

h) Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku/pedoman warga peradilan.

Aturan disiplin/kode etik telah dilaksanakan/telah diimplementasikan dengan kegiatan: melakukan sosialisasi aturan disiplin pegawai, menerapkan kewajiban pelaksanaan disiplin dengan cara berpakaian dinas sesuai aturan, ketepatan jam kerja, pelaksanaan apel senin pagi dan jumat sore, penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: dokumen sosialisasi, dokumen penerapan disiplin(foto dan daftar absensi), dokumen penegakan hukuman disiplin.

i) Sistem informasi personil.

1. Data informasi kepegawaian telah di mutakhirkan secara berkala

2. Adanya laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP, update data sendiri oleh setiap pegawai, pindah data jabatan oleh setiap pegawai.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

No.

Ruang lingkup

Dokumen pendukung

1

Perencanaan Kebutuhan pegawai

a)      Kebutuhan pegawai yang disusun mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisi beban kerja masing-masing jabatan, data dukung :

1)       Peta jabatan

2)       Analisa Beban Kerja

3)       Undangan, daftar hadir notulen dan foto kegiatan

4)       Surat usulan kebutuhan pegawai

b)   Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan, data dukung :

1)       Dokumen persetujuan Menteri PAN dan RB dan BKN

2)    Dokumen SK Penempatan Pegawai Tidak Tetap (honorer);

3)       SK kolektif; dan

4)       Surat perintah melaksanakan tugas dari kepala Satker.

c)      Monev terhadap penempatan pegawai rekrutmen, data dukung :

1)       Melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen terhadap kinerja Satker.

2)       Membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen terhadap kinerja Satker.

2

Pola Mutasi Internal

a.    Dalam melakukan pengembangan karir pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan, data dukung :

1)    Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal/rapat pimpinan/ Baperjakat.

2)       SK mutasi/rotasi internal; dan

3)    Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)/Daftar Riwayat Hidup (DRH).

b.    Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan, data dukung :

1)       Undangan, notula, daftar hadir, foto

2)       Rapat mutasi internal.

3)       SK mutasi internal.

4)       Daftar Riwayat Hidup (DRH).

c.     Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Satker. Data dukungg :

1)        Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja; dan

2)        Membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

3

Pengembangan pegawai berbasis kompetensi

  

a)    Satker melakukan Training Need analysis (DDTK, Bimtek/Pengembangan Pegawai), data dukung :

1)       Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal; dan

2)       Dokumen analisa kebutuhan diklat/bimtek/ pengembangan pegawai (Training Need Analysis).

b)   Dalam              menyusun             rencana

pengembangan kompetensi pegawai, harus mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai, data dukung :

1)       Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat; dan

2)       dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

c)    Mengetahui persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan, data dukung :

1)         Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP

d)   Pegawai di Satker telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat/ pengembangan  kompetensi lainnya, data dukung:

1)       Surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

                                                                                                                                       kompetenslainnya.

e)    Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, Satker telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/ mentoring dan lain-lain), data dukung:

1)       Surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya; dan

2)       Daftar pegawai yang telah mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

f)    Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja, data dukung :

1)   Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja; dan

2)   Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

4

Penetapan Kinerja Individu

a)    Telah memiliki sistem penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi (Sistem Manajemen Kinerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya dan Penilaian Prestasi Kerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya).

Data dukung :

1)       Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya; dan

2)       Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan.

b)    Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya, data dukung :

1)    Dokumen SKP berjenjang

c)     Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodic, data dukung :

1)    Dokumen pengukuran kinerja individu per bulan/ triwulan/semester/ tahun

d)    Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dan lain-lain).

Data dukung :

1)       Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat; dan

2)       Surat Keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

5

Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku

a)       Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.

1)       Data dukung :

2)       Dokumen sosialisasi;

3)       Dokumen penerapan disiplin (foto dan rekapitulasi daftar hadir); dan

4)       Dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku.

Referensi Dasar Hukum :

-       Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

-       Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

-       Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 69/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Hukuman Disiplin Kerja;

-       Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/ Maklumat/ KMA/ IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

6

Sistem informasi kepegawaian

a)    Data informasi kepegawaian Satker telah dimutakhirkan secara berkala, data dukung :

laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP (capture aplikasi SIKEP); dan

1)       Update data secara mandiri oleh setiap pegawai.

No.

Ruang lingkup

Dokumen pendukung

1

Perencanaan Kebutuhan pegawai

a)      Kebutuhan pegawai yang disusun mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisi beban kerja masing-masing jabatan, data dukung :

1)       Peta jabatan

2)       Analisa Beban Kerja

3)       Undangan, daftar hadir notulen dan foto kegiatan

4)       Surat usulan kebutuhan pegawai

b)   Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan, data dukung :

1)       Dokumen persetujuan Menteri PAN dan RB dan BKN

2)    Dokumen SK Penempatan Pegawai Tidak Tetap (honorer);

3)       SK kolektif; dan

4)       Surat perintah melaksanakan tugas dari kepala Satker.

c)      Monev terhadap penempatan pegawai rekrutmen, data dukung :

1)       Melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen terhadap kinerja Satker.

2)       Membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen terhadap kinerja Satker.

2

Pola Mutasi Internal

a.    Dalam melakukan pengembangan karir pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan, data dukung :

1)    Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal/rapat pimpinan/ Baperjakat.

2)       SK mutasi/rotasi internal; dan

3)    Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)/Daftar Riwayat Hidup (DRH).

b.    Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan, data dukung :

1)       Undangan, notula, daftar hadir, foto

2)       Rapat mutasi internal.

3)       SK mutasi internal.

4)       Daftar Riwayat Hidup (DRH).

c.     Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Satker. Data dukungg :

1)        Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja; dan

2)        Membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

3

Pengembangan pegawai berbasis kompetensi

  

a)    Satker melakukan Training Need analysis (DDTK, Bimtek/Pengembangan Pegawai), data dukung :

1)       Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal; dan

2)       Dokumen analisa kebutuhan diklat/bimtek/ pengembangan pegawai (Training Need Analysis).

b)   Dalam              menyusun             rencana

pengembangan kompetensi pegawai, harus mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai, data dukung :

1)       Undangan, notula, daftar hadir, foto rapat; dan

2)       dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

c)    Mengetahui persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan, data dukung :

1)         Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP

d)   Pegawai di Satker telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat/ pengembangan  kompetensi lainnya, data dukung:

1)       Surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

                                                                                                                                       kompetenslainnya.

e)    Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, Satker telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/ mentoring dan lain-lain), data dukung:

1)       Surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya; dan

2)       Daftar pegawai yang telah mengikuti Diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

f)    Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja, data dukung :

1)   Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja; dan

2)   Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

4

Penetapan Kinerja Individu

a)    Telah memiliki sistem penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi (Sistem Manajemen Kinerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya dan Penilaian Prestasi Kerja bagi aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya).

Data dukung :

1)       Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya; dan

2)       Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan.

b)    Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya, data dukung :

1)    Dokumen SKP berjenjang

c)     Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodic, data dukung :

1)    Dokumen pengukuran kinerja individu per bulan/ triwulan/semester/ tahun

d)    Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dan lain-lain).

Data dukung :

1)       Undangan, notula, daftar hadir, foto Rapat; dan

2)       Surat Keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

5

Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku

a)       Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan.

1)       Data dukung :

2)       Dokumen sosialisasi;

3)       Dokumen penerapan disiplin (foto dan rekapitulasi daftar hadir); dan

4)       Dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku.

Referensi Dasar Hukum :

-       Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

-       Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

-       Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 69/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Hukuman Disiplin Kerja;

-       Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/ Maklumat/ KMA/ IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di bawahnya.

6

Sistem informasi kepegawaian

a)    Data informasi kepegawaian Satker telah dimutakhirkan secara berkala, data dukung :

laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP (capture aplikasi SIKEP); dan

1)       Update data secara mandiri oleh setiap pegawai.



 

 

 Hubungi Kami

   Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A.

   Jl. Langko, No. 3, Mataram, NTB

   Telp : (0370) 621324

   Fax : (0370) 621324

   Website : www.pa-mataram.go.id

   Email : pa.mataram@yahoo.co.id

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI

 Badan Pengawasan MA-RI

 Badan Urusan Administrasi MA-RI 

 Kepaniteraan MA-RI 

 Badan Peradilan Agama MA-RI

 Balitbangdiklatkumdil MA-RI 

 JDIH Mahkamah Agung 

 Direktori Putusan MA-RI

Tautan Web

Info Perkara PA.

   SIPP PA Mataram

   SIPP PA Girimenang

   SIPP PA Praya

   SIPP PA Selong