Arsip Artikel

Hukum Wakaf Islam Corak Ke-Indonesiaan dan Kemodernannya

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah)

Abstrak

Produk hukum Islam bidang wakaf di Indonesia, tidak terlepas dari pemahaman fikih yang diwarisi selama berabad-abad dari para ulama yang berpandangan tradisional dalam masalah benda wakaf. Instrumen hukum perwakafan yang masuk ke dalam sistem hukum positif mengatur harta wakaf awalnya hanya terbatas benda tidak bergerak. Pengelolaan benda wakaf tidak membawa danpak signifikan untuk memobilisasi wakaf yang berfungsi sebagai lembaga keagamaan dan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan teori pendekatan perundang-undangan. Dengan bertambah luasnya wawasan fikih ternyata reformasi hukum wakaf Islam di Indonesia berlanjut pada tataran hukum positif yakni diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kesimpulan penelitian ini; wakaf Islam Ke-Indonesiaan mencakup harta tidak bergerak maupun bergerak. Konstribusi wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam, berperan penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan menopang perekonomian umat Islam dan negara.

 


Selengkapnya KLIK DISINI



 

 

 Hubungi Kami

   Pengadilan Agama Mataram Kelas 1.A.

   Jl. Langko, No. 3, Mataram, NTB

   Telp : (0370) 621324

   Fax : (0370) 621324

   Website : www.pa-mataram.go.id

   Email : pa.mataram@yahoo.co.id

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI

 Badan Pengawasan MA-RI

 Badan Urusan Administrasi MA-RI 

 Kepaniteraan MA-RI 

 Badan Peradilan Agama MA-RI

 Balitbangdiklatkumdil MA-RI 

 JDIH Mahkamah Agung 

 Direktori Putusan MA-RI

Tautan Web

Info Perkara PA.

   SIPP PA Mataram

   SIPP PA Girimenang

   SIPP PA Praya

   SIPP PA Selong